Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
Laporan harta kekayaan miliki calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno dinyatakan sudah lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, harta kekayaan Sandiaga saat ini mencapai Rp5 triliun.
KPK telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan harta kekayaan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah lengkap.
KPK mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres mulai Sabtu (4/8).
Harta bakal calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo cukup fantastis, hingga mencapai Rp 20 triliun.
Pada LHKPN kedua pada 2010, atau saat memasuki periode kedua menjabat Bupati Kepulauan Sula, Harta Hidayat naik menjadi Rp 36,7 miliar dan US$110 ribu.