Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Tergugat telah memenuhi tugas dengan baik dan tidak bisa dikenai denda atas pelanggaran kontrak dengan pengguna jasa angkutan kereta api.
Jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.
Turan juga wajib membayar denda senilai 39.000 lira Turki, atau 6.800 pounds (Rp127 juta).
Sejauh ini, Novanto baru membayar uang denda Rp 500 juta. Dari uang pengganti itu, Novanto baru menyerahkan Rp 5 miliar kepada penyidik KPK.
Selain menjalani hukuman sembilan bulan di penjara, ia diperintahkan untuk membayar denda $ 14.000 kepada keluarga Nawara atas insiden tersebut.
Dalam putusan, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.