Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
Irman dan Sugiharto sebelumnya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Jika dilanggarnya, pertama akan diberi teguran. Pelanggaran kedua akan berakibat denda sekitar 500 hingga 20 ribu dolar AS.
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
Setiap orang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran di atas akan dikenakan sanksi hukum dan dikenakan denda sebesar SR100.000
Lelaki yang akrab disapa Choel ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dua pemuda ini diancam hukuman denda setelah memaksa buaya meminum bir
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,8 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla itu juga divonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.