Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya.
Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang.
Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Tegal untuk membahas dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyaluran kredit bagi UMKM.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan yang melibatkan pemalsuan mata uang rupiah.
Seharusnya, semua transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia menggunakan rupiah. Dalam Undang-Undang Mata Uang, sudah jelas bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di Indonesia.
Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Jika situasi ini dibiarkan, maka akan semakin merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2025.
Sepanjang yang kita ketahui, Bank Indonesia selalu melakukan pengecekan aktif terkait peredaran uang di masyarakat. Dari sekian triliun uang yang telah dicetak oleh Peruri dan diedarkan oleh BI, jumlah uang palsu yang beredar sangat kecil.
Taufik Basari : Komisi Kajian Ketatanegaraan akan Libat Masyarakat Dalam Mengkaji Sistem Ketatanegaraan