RUU ini sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terdampak covid-19 dan berbagai bencana alam lainnya, karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial.
Pemerintah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga €3.600 atau Rp 57 juta setiap tiga bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan negara-negara kaya agar tidak menimbun vaksin Covid-19, di tengah upaya dunia mengantisipasi penyebaran varian Omicron.