Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 masih belum menemukan titik terang.
RUU Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
RUU Antiterorisme, nantinya akan memuat pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang menindak teroris.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)
Muzanni menganggap terlalu berlebihan jika pemberian kewenangan TNI mengurusi terorisme tersebut akan membangkitkan semangat kembali ke masa orde baru.
Pembahasan Revisi RUU Terorisme harus dilengkapi dengan gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis.
Pansus DPR mengimbau agar jangan sampai Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Apa alasan dan yang menjadi penghambat pembahasan Pansus RUU Terorisme di DPR itu melambat?
Menkopolhukam Wiranto meminta dukungan MPR agar TNI dilibatkan dalam memberangus tindakan terorisme di tanah air.
Menkopolhukam Wiranto berjanji akan membasmi segala bentuk Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.