Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
Achsanul Qosasi patut mendapatkan apresiasi sebagai guru besar berdasarkan latar belakangnya di bidang ilmu ekonomi.
Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Pemerintah Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body International Labour Organization (ILO) yang memiliki hak suara dalam pemilihan Direktur Jenderal ILO, serta kepentingan besar dalam proses pemilihan, sehingga perlu mengikutinya secara seksama.
Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.
Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.
Pelindungan K3 tentunya merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya.
Rangkaian pemeriksaan ini dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari tanggal 8 s.d. 10 Februari 2022.