Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan.
Pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam sambutannya mengatakan, di masa pandemi COVID-19, penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan ketika kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Forum G20 bidang ketenagakerjaan, pihaknya mengusung tema utama Improving the Employment Condition to Recover Together (Meningkatkan Kondisi Kerja untuk Pulih Bersama).
Menaker memaparkan, data BPS per Agustus 2021, sebanyak 55 persen dari penduduk yang bekerja berpendidikan SMP ke bawah (rendah).
Menaker mengatakan bahwa diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menaker juga berharap Direktur Jenderal ILO yang akan datang dapat terus memperjuangkan keadilan sosial dan pekerjaan yang layak untuk semua di seluruh dunia.
Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Kota Yogyakarta dipilih untuk pelaksanaan pertemuan kelompok kerja ketenagakerjaan (employment working group, EWG) ke dua pada 10 s.d 12 Mei 2022 mendatang.