Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.
Mendagri Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan Perppu tentang Ormas.
Tiga fraksi di DPR secara tegas menolak Perppu tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Adalah, Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas melalui voting secara terbuka.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan Perppu.
Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
PAN tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.