Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Penerbitan surat penangkapan terhadap mantan Celeg PDIP itu merupakan keputusan dari lima pimpinan KPK.
Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait surat penangkapan mantan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai hanya untuk pengalihan isu.
MAKI meminta Firli tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, lebih baik Megawati mendorong KPK untuk segera menangkap buronan Harun Masiku.
Pasalnya selama tiga tahun lebih, KPK yang dipimpin Firli Bahuri tak juga berhasil menangkap mantan politikus PDI Perjuangan itu.
Informasi soal keberadaan buronan sekaligus mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu diungkap Kadiv hHbinter Polri Irjen Krishna Murti.
Polri selaku Interpol Indonesia memberikan akses kepada KPK ntuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan.