Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Proses hukum untuk kasus-kasus yang sedang dan telah ditangani oleh lembaga yudikatif seyogyanya dapat dihormati seluruh pihak.