Yohana Yembise mengimbau kepada kaum laki-laki, agar menjaga perempuan dari segala bentuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.
Menteri Yohana mengecam kasus penganiayan tersebut dimana para pelakunya masih tergolong usia anak.
Pasalnya, anak-anak tersebut tidak bersekolah karena harus membantu oran tua di kebun. Sementara mereka memiliki akte kelahiran, serta akses terhadap kesehatan dan pendidikan.
Yohana menekankan, bahwa adat harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan global dan kemajuan teknologi saat ini.
Masa depan perempuan muda Indonesia tidak lagi hanya mengurus urusan domestik dalam rumah tangga.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna “Program dan Kegiatan Tahun 2019” di Istana Presiden.
Menteri Yohana sekaligus memastikan penanganan perempuan dan anak korban tsunami sudah memenuhi hak-hak mereka sebagaimana mestinya.
Menteri Yohana mengungkapkan bahwa pemberian MOLIN dan TORLIN ini sudah dilakukan sejak 2016 yang lalu, mengingat luasnya wilayah Indonesia, perlu upaya memperkuat UPTD PPA termasuk sarana prasarana untuk memotivasi pemerintah daerah
Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan-perempuan yang tangguh, penuh inspirasi, kreatif, inovatif, berkarakter dan memiliki daya saing.