Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.
Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut 2,5 persen adalah angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling cocok diterapkan saat ini.
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
MK Koreksi Parliamentary Threshold 4%, HNW: MK Seharusnya Juga Koreksi Presidential Threshold 20%
Pasal 414 UU No 7/2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.
MK menilai UU No 7/2017 tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat.
Mereka tidak sadar kalau sekarang dijebak, karena sejak awal mereka sendiri terlibat menciptakan sistem treshold yang menyebabkan kita kesulitan mencari argumen dari koalisi antara parpol-parpol yang ada.
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu.