Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya
KPK masih terus megusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek yang digarap Waskita Karya.
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Bambang juga tak membantah, para subkontraktor itu mendapatkan bayaran penuh. Padahal mereka tak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Polri mengerahkan sekitar 1.800 personel untuk mengantisipasi kegiatan mogok total karyawan PT Freeport dan 14 perusahaan subkontraktor.