Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait.
Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite.
Pertamina Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat
Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah khususnya area Jawa Timur, Bali , NTB dan NTT, sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
Ini kewenangan Pemerintah. Karena terkait BBM bersubsidi, baik jenis, jumlah, harga dan wilayah distribusinya ditetapkan oleh Pemerintah melalui pembahasan dengan DPR.
Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini.
Pasalnya, Solar dan Pertalite menggunakan uang negara.
Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas. Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Bareskrim Polri bongkar praktik tindak pidana pemalsuan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax