Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sedang menyiapkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud), dalam rangka menyetop kekerasan seksual yang masih terjadi di dunia pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), yang akan berlangsung tahun ini.
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud)
Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pejabat Kemendikbud berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.
SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017.