Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasaan dan gratifikasi.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan.