Lima lokasi tersebut di antaranya yakni Kantor PDAM Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, TRP.
Terbit Rencana terjerat dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifkasi.
Hal itu didalami penyidik KPK kepada dua orang saksi pada Kamis (19/1) di Brimob Polda Sumatera Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022
Anggota DPRD Kabupaten Langkat asal Partai Nasdem Zulihartono ditetapkan tersangka akibat kegiatannya turun dapil pada tanggal 14 Februari 2022 dan dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan tuduhan penghasutan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Muara Perangin Angin diyakini bersalah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin agar mendapatkan proyek.
Terbit Rencana akan bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.
Hal itu merespons adanya kabar terkait upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung.