Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah setuju bahwa pengurusan PAW Harun Masiku menggunakan cara kotor.
Ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh untuk melakukan suatu tindak pidana.
Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.
Kedua saksi yang hadir ialah mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pihak swasta Carolina Wahyu.
Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.