Langkah itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satunya terkait dugaan suap persetujuan prinsip menara telekomunikasi oleh PT. Telkomsel di Kabupaten PPU.
Hal itu didalamu tim penyidik KPK saat memeriksa Nur Afifah Balqis, Kamis (4/8).
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa dua petinggi PT Benuo Taka Wailawi
Dugaan korupsi yang sedang diusut ini terkait penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Andi Arief berdalih bahwa penerimaan uang tersebut itu berkaitan dengan penyebaran pandemi covid-19 di internal Partai Demokrat.
Hal itu diakui Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Abdul Gafur.
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis
Tindak pidana tersebut dilakukan Abdul Gafur bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.
Abdul Gafur dan kawan-kawan segera diadili dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.