Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan jika uji materi tersebut dimenangkan.
Meski bukan pemohon uji materi itu, Jaksa meyakini jika Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.
Penyuapan itu dilakukan Basuki bersama-sama dengan Ng Fenny.
Berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).
Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF).