Pendalaman dugaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat 9 orang saksi pada Jumat, (11/3). Para saksi diperiksa di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Hal itu diselisik lewat dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur.
Dokumen dan alat elektronik diamankan saat penyidik KPK menggeledah 5 lokasi di wilayah Maluku.
Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin.
Dugaan penarikan uang itu dikonfirmasi lewat lima anggota DPRD Buru Selatan dan seorang anggota TNI pada Jumat (18/3).
Sudarso merupakan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Tempat yang digeledah yaitu 2 unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat.
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.