Sabtu, 20/04/2024 18:12 WIB

Legislator NasDem Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Lembaga Antikorupsi menduga banyak pihak yang ikut menerima uang haram dari Tagop.

Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin. Bahkan penyidik KPK juga mendalami aliran uang itu kepada lima saksi lainnya.

"Dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari Tsk TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Adapun lima saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Golkar, Jamatia Booy; Anggota DPRD Buru Selatan, Bernardus Wamese; mantan Bendahara Setda, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan, Ismid Thio; Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan, Japar; serta PNS, Semuel R Teslatu.

"Dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh Tsk TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif," ujarnya.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan, Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan, Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan, Daniel Saleky. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut akan dijadwalkan ulang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka

Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.

KEYWORD :

KPK Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Suap Proyek Infrastruktur Partai NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :