Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi, menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab
Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Komisi III DPR mempertanyakan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih tertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut kewenangan KPK dalam memberikan SP3 sebagaimana diatur UU yang baru.
Super prioritas program peternakan (SP3) 1.000 desa sapi tahun anggaran 2020 merupakan kegiatan pengembangan sapi indukan dan sapi bakalan dengan berbasis korporasi petani atau peternak.
KPK sudah memiliki SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara,
Komite II DPD RI akan mengajukan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K).
pihaknya akan mempelajari laporan SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Pimpinan KPK terlebih dahulu.
Basis regulasi penyuluhan pertanian selama ini masih masih cukup memadai. Sebagai contoh, UU 16/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pertanian, yang lebih lengkap membahas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
Komite II DPD RI bekerjasama dengan FEMA IPB menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K secara fisik terbatas dan virtual.