Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Rohadi sebelumnya dalam persidangan menyebut uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Sedianya Ifa akan mengkonfrontir mantan Panitera Pengganti Rohadi. Seyogyanya hari ini kesaksian Ifa, Rohadi dan Berthanatalia Ruruk Kariman (pengacara Saipul) soal aliran uang akan diadu.
Mobil itu kini sudah disita KPK. Rohadi membenarkan pemberian mobil itu terkait dengan pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu.
Mestinya saat Rohadi mencabut itu, dan mengatakan sebenarnya ada keterlibatan oknum tersebut, negara segera hadir untuk memproses nama-nama yang ia sebutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait kasus korupsi pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.
Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.