Dirjen Putri mengatakan penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun memperhatikan kemampuan perusahaan dan perekonomian nasional.
Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021
Nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan
Bupati Ade menegaskan, perlu prinsip kolaboratif antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dengan buruh agar bisa menyelesaikan masalah UMSK di atas meja.
Pesan tersebut disampaikan Menaker Saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2018 bertema "Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi"
sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.
Dalam kunjungan ini, pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun