K- Sarbumusi menilai kebijakan menerapkan PP 78/2015 tentang pengupahan tidak mampu mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha
Ketiga RUU tersebut yakni penyusunan RUU Tentang Sistem Pengupahan, Penyusunan RUU Tentang Ketahanan Keluarga
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
Pihak buruh mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%. Sedangkan pihak pengusaha mematok Rp3.550.750.