Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa pengacara Lucas merintangi penyidikan kasus korupai mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melakukan tipu muslihat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan terdakwa Lucas terkait kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Lucas yang dibuka dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat digugurkan oleh keterangan saksi ahli.
Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
Advokat Lucas menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru menjalankan proses hukum yang menjeratnya dalam pasal merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka.
Advokat Lucas menyebut majelis hakim pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam memvonis kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro.