Keyakinan itu sendiri didasari dari jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan.
Dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.
Laode menyesalkan mengapa anggaran proyek yang telah mengalami perampingan itu masih juga berujung rasuah.
Demikian ditegaskan Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2017). Oesman sebelumnya menyatakan siap melepas jabatan wakil ketua MPR bila memang itu yang harus diambil
Laode belum mau membeberkannya lebih lanjut. Termasuk saat disinggung mengenai pihak-pihak yang telah diamankan.
Sayangnya, Laode enggan merinci lebih lanjut asal institusi penegak hukum tersebut. Pun termasuk soal proyek dan anggaran yang termaktub dalam catatan yang telah dikantongi penyidik KPK itu.
Tak hanya itu, lanjut Laode, para pakar juga mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket lantaran tidak diwakili oleh seluruh fraksi.
Laode menduga Pansus Hak Angket mempunyai maksud terselubung dengan kerap menyeret institusi Polri dengan pihaknya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT NKE atau PT DGI dalam menggarap proyek tersebut.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.