Kemudian khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi, kemudian mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta.
Sebetulnya gak ada pengaruhnya, kita ngundang mitra karena memang karena ada instruksi dari presiden terhadap penyesuaian dan masing-masing kementrian harus menyesuaikan dengan Kemenkeu yang ada kaitannya dengan Badan Anggaran (Banggar) di masing-masing komisi. kita mengundang dalam rangka penyesuain dalam rangka adanya Inpres itu (Inpres No 1 Tahun 2025).
Saya rasa tidak ada kebijakan yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin. Gak mungkin ada menteri yang berani-beranian atau yang mengarang-mengarang kebijakan itu tanpa ada koordinasi atau instruksi dari presiden.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
DPR diharapkan tak ambil pusing atas penamaan RUU Perampasan Aset yang kerap dianggap keliru
Baleg DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan Pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem seperti partai politik.
Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.
Kita menginginkan mengevaluasi, jangan-jangan (periode) kemarin itu terlalu banyak ternyata yang disusun itu daftar keinginan bukan daftar kebutuhan. Kita harus membedakan.
Bob Hasan nantinya bakal didampingi oleh empat wakil ketua, yakni Sturman Panjaitan dari Fraksi PDIP, Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar, Martin Manurung dari Fraksi NasDem dan Ahmad Iman Sukri dari PKB.