Peserta yang siap melayani BI Fast harus melewati beberapa tahapan yakni pemenuhan kriteria umum, pemenuhan kriteria 3C, pemenuhan kriteria 1C, serta lulus industrial test dan memenuhi seluruh dokumen persetujuan dan perjanjian kepesertaan.
Menaker Ida menyatakan bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan.
Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang sama dan tanpa membedakan klasifikasi kepesertaan, selayaknya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.