Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.
Praktisi dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, BSU dapat membantu para tenaga pendidik dan kependidikan honorer yang selama pandemi Covid-19 berkurang penghasilannya, akibat kurangnya jam mengajar.
Sebaliknya, guru harus mengutamakan substansi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah mulai memasuki proses pencairan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Iwan Syahril mengakui pentingnya peran guru untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Direktur GTK madrasah, Muhammad Zain menuturkan, bahwa seleksi penerimaan guru dan pembina asrama MAN IC terbuka bagi PNS dan Non PNS. Menurutnya, sampai batas akhir pendaftaran. Sampai batas akhir pendaftaran, sebanyak 2.529 pendaftar diterima oleh panitia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, untuk menyelesaikan kasus unggahan gaji guru honorer, Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.