Penerimaan gratifikasi dimaksud diduga terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
Pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang dugaan aliran dana ke Eddy Hiariej.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
Eddy Hiariej dinilai harus fokus menghadapi proses hukum kasus suap dan gratifikasi di KPK.
KPK ingin pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.
Rumah yang digeledah penyidik, diduga milik asisten pribadi (aspri) dari Eddy Hiariej.
KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Ketiga saksi yang dipanggil ialah Anita Zizlavsky selaku lawyer; wiraswasta Thomas Azali; dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Ardiana.
Selain Eddy, penyidik KPK juga berencana memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.