Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal
Boyamin menganggap uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, uang itu diberikan kepadanya setelah ia melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa Direktorat Gratifikasi KPK menanyakan kronologis dari penerimaan uang setelah melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, jika uang tersebut dinilai bukan sebagai bentuk gratifikasi, maka ia meminta KPK untuk menggunakan uang SGD100 ribu tersebut sebagai hadiah kepada pihak yang menemukan keberadaan Harun Masiku
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Gubernur NTB ke Kabupaten Sumbawa.
Hal itu menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa Harun masiku diduga sudah meninggal dunia.
Istilah tersebut diduga digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.
istilah tersebut diduga digunakan pejabat eselon I di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk 12 perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penelantaran kasus itu berkaitan dengan penggeledahan yang diduga tidak dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Boyamin mengultimatum Lembaga Antikorupsi itu dengan gugatan praperadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti.