Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.
Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.
Remaja putri yang anemi mengalami peningkatan dari 37,1 persen pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menjadi 48,9 persen pada Riskesdas 2018, dengan proporsi anemia ada dikelompok umur 15-24 tahun dan 25-34 tahun.
Megawati menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan angka stunting terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Strategi menurunkan stunting ada dua, yakni mencegah lahirnya stunting baru dan mengurus bayi yang sudah lahir.
Idealnya setiap calon pengantin, tiga bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya seperti tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas, dan kadar Hemoglobin (Hb).
Hasto menyampaikan tentang perlunya ikhtiar yang baik sebelum terjadinya pernikahan untuk mencegah stunting.
Penyebab tingginya angka kematian ibu juga adalah anemia. Menurut Hasto, saat ini masih ada sekitar 36 persen remaja putri Indonesia yang mengalami anemia.
Perempuan yang menderita anemia berisiko tinggi melahirkan bayi stunting.
Hasto mengatakan, tingginya angka anemia pada remaja putri Indonesia disebabkan oleh kurangan gizi tersebut.