Setelah disahkan menjadi pimpinan KPK melalui sidang Paripurna DPR, Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri menyampaikan ucapan syukur. Sebab, menjadi pimpinan lembaga adhoc itu merupakan amanah yang Tuhan berikan.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai ketua lembaga adhoc tersebut.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) incumbent, Alexander Marwata membongkar borok internal lembaga adhoc itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bak pendekar mabuk yanh berjalan sendiri. Sebab, lembaga adhoc itu kerap mengabaikan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru memperkuat lembaga adhoc tersebut.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.
Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi dalam rangka menuntut independensi lembaga adhoc tersebut.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah disahkan sebagai Ketua Panitia Adhoc (PAH I)
Setelah pembentukan PAH I dan II dan diumumkan melalui Sidang Tahunan MPR 2018 maka panitia Adhoc akan segera bekerja.