Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai telah melakukan kesalahan serius sebagai pejabat negara terkait penyebaran undangan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu, Moenek harus dievaluasi.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyebut pencabutan surat undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR sebagai tindakan wajar.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai memalukan dan melukai kaum perempuan. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.
Kinerja Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI, Reydonizar Monoek dipertanyakan. Hal itu menyikapi undangan kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat acara sidang tahunan bersama DPD-DPR.
Meskipun indeks kepatuhan Provinsi Bali dan Kabupaten/kota se Bali terhadap peraturan/perundang undangan dapat dikatakan relatif tinggi, namun tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan-kesalahan yang masih terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.
Apalagi ada undangan terhormat seperti Pak Prabowo yang hadir. Jadi jangan sampai ada yang bilang, huuu, jangan gitu.
Pendaftar tersebut melalui beberapa jalur yakni tugas belajar, jalur undangan, jalur kerja sama, jalur umum serta jalur prestasi, olahraga, seni, keilmuan dan minat (POSKM).
Sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Kendati demikian, agenda tersebut tidak akan terealisasikan jika belum ada undangan resmi dari Washington.