Pemerintah yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerjaan yang layak, justru menjadi eksekutor ter-PHK-nya puluhan ribuan pekerja tol.
Peraturan Gubernur 17/2015 mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.