DPR Minta perusahaan tambang tembaga raksasa itu tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional.
Pemerintah yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerjaan yang layak, justru menjadi eksekutor ter-PHK-nya puluhan ribuan pekerja tol.
Peraturan Gubernur 17/2015 mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.