Politikus PAN meminta agar proses hukum Ahok harus ada kepastian dan keadilan. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya aksi demo susulan.
Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Apa alasannya?
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) sebagai pemegang hak prerogatif tentu telah mengantongi tiket untuk maju di Pilpres 2019 nanti.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai berpotensi untuk mendampingi Presiden Jokowi di Pilpres 2019. Bagaimana tanggapan Golkar?
Karier politik Ade Komaruddin (Akom) sebagai anggota DPR memang sudah mencapai titik puncak; sebagai Ketua DPR.
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencopot Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.