Perusahaan plat merah ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu sejak April 2018.
Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.
KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR).
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Solihah.
Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus rasuah ini. Hanya saja dalam pemeriksaan ini, keduanya menjadi saksi.
KPK menduga, pemeriksaan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations telah diintervensi oleh dua tersangka kasus suap ini.
Para tersangka kasus investasi bodong EDC Cash diserahkan Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan.
Saat ini KPK sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.
Dadan merupakan tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak sejak Februari 2021 lalu.