Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Dua konsultan pajak itu diduga mengurusi penghitungan pajak dari dua perusahaan besar. Mereka ialah Veronika Lindawati yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Kemudian Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus rasuah ini. Hanya saja dalam pemeriksaan ini, keduanya menjadi saksi bagi tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksan Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran. Dia didalami mengenai proses perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga telah di manipulatif.
"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP (Gunung Madu Plantations) yang diduga di manipulatif," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani pada 2018.
Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.
KPK pun telah membuka peluang menjerat tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan ini.
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Mereka ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian empat tersangka lainnya ialah, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations serta Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin
























