Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 138.842 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 4,858 miliar saham senilai Rp 2,917 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 154.869 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 5,415 miliar saham senilai Rp 3,179 triliun
Perdagangan hari ini tercatat dengan volume 6,521 miliar saham senilai Rp 5,018 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 138.312 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3,906 miliar saham senilai Rp 3,060 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 152.726 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3,568 miliar saham senilai Rp 3,538 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 127.784 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3,692 miliar saham senilai Rp 2,720 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 125.475 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3,678 miliar saham senilai Rp 3,035 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 157.298 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 6,885 miliar saham senilai Rp 4,660 triliun
Frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 133.499 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3,338 miliar saham senilai Rp 3,672 triliun
Menurut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.