Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta.
PT. Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang kini bermasalah
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta,
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,"
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut rasuah tersebut.
Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.