Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022
Bantahan itu menanggapi video yang beredar dan menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO.
Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya.
Kedua stafsus Nadim itu diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi.
Peluang pemeriksaan Nadiem terbuka setelah penyidik Kejagung menggeledah rumah kediaman dua staf khusus Nadiem
Penggeledahan dilakukan penyidik di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada Rabu, 21 Mei 2025.
Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun.