Facebook dituntut ganti rugi karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Data.
Penggugat menuntut ganti rugi US$75 juta atau hampir Rp1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).