Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai bahwa reformasi birokrasi merupakan komitmen semua pihak, khususnya aparatur negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020
Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.
Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.
Kendati demikian, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.
Menurut siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (10/3), penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari.