Kedua saksi yang hadir ialah mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pihak swasta Carolina Wahyu.
Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu disampaikan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK mengakui saksi Arif Budi Raharjo selaku penyelidik KPK tidak melihat langsung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Hasto mengatakan hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Penting bagi Jaksa KPK memberikan kejelasan untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.
Jaksa KPK juga menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.
Ponsel Sri Rejeki Hastomo itu sebelumnya telah disita dari Staf Hasto bernama Kusnadi pada 10 Juni 2024.