Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium.
Sementara rumah Sofyan sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu tim diantaranya mengemankan sejumlah dokumen dan rekaman CCTV.
Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
Seharusnya, tegas Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.
Proyek ini diketahui sudah memasuki tahap Letter of Intern atau kesepakatan konsursium atas syarat pembangunan pembangkit yang diajukan oleh PLN.
Biasanya pada RUPTL, memuat rencana kelistrikan sekian tahun kedepan, dan biasanya ada revisi tergantung kebutuhan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini.
Melalui pemeriksaan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah temuan tersebut.
Febri enggan mengungkap secara gamblang mengapa rumah orang nomor satu di PLN itu digeledah. Pun termasuk soal dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus tersebut.
Tersebarnya video rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang diduga membahas soal pembagian fee proyek masih menjadi polemik.