Fenomena ini disambut positif oleh Universitas Terbuka (UT), sebagai perguruan tinggi pionir yang sudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 36 tahun terakhir.
Selain sektor perekonomian dan kesehatan, pandemi Covid-19 juga turut meneror pendidikan khususnya perguruan tinggi. Dimana, saat ini angka putus kuliah sudah mencapai sekitar 50 persen.
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germasi) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pembangunan gedung kuliah Terpadu UIN Sumatra Utara (UIN-Su)
Dari jumlah tersebut, lanjut Nasih, 44.554 peserta terdaftar sebagai pemilik nomor pendaftaran Kartu Indonesia PIntar (KIP) Kuliah, dan 123.099 lainnya non-pemegang KIP Kuliah.
Kuliah kerja nyata balek kampung ini adalah sebuah terobosan yang merupakan hikmah dari COVID-19
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), selama proses Belajar dari Rumah akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
Universitas Mercubuana (UMB) tetap melaksanakan mata Kuliah Peduli Negeri (KPN) untuk mengabdi pada ibu pertiwi dengan membagikan berbagai tips
Hal ini dilakukan guna memaksimalkan mata kuliah yang berkutat pada teori dan bisa ditempuh melalui perkuliahan jarak jauh, sepanjang pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.