Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Basaria Panjaitan memastikan kedua kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kalimatan Timur itu akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan agar Setnov mundur dari pimpinan partai Golkar datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Akbar Tandjung.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan KPK di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) masih dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta. Foto Setnov sedang terbaring dirawat beredar di media sosial.
Tim kajian elektabilitas merekomendasikan agar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diyakini tidak akan mengorbankan partai untuk kepentingan pribadinya.
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) masih dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta. Foto Setnov sedang terbaring dirawat beredar di media sosial.